Powered By Blogger

Jumat, 28 Januari 2011

HAKEKAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM


Filsafat adalah upaya untuk mempelajari dan mengungkapkan penggambaran manusia di dunia menuju akhirat yang mendasar. Objeknya adalah materi dan forma. Objek materi sering disebut segala sesuatu yang ada bahkan yang mungkin ada. Hal ini berarti filsafat mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta mulai dari benda mati, tumbuhan, hewan, manusia dan sang pencipta. Selanjutnya, objek ini sering disebut realita atau kenyataan. Sedangkan yang disebut obyek forma adalah Dari objek materi tersebut, filsafat ingin mempelajari baik secara fragmental (menurut bagian dan jenisnya) maupun secara integral menurut keterkaitan antara bagian-bagian dan jenis-jenis itu dalam suatu keutuhan secara keseluruhan.

Salah satu yang dipelajari dari objek materi adalah manusia. Manusia memiliki kelebihan-kelebihan di bandingkan dengan makhluk-makhluk Tuhan yang lainnya. Salah satu kelebihannya adalah rasa keingintahuannya yang sangat dalam terhadap segala sesuatu yang ada di alam semesta ini. Dan sesuatu yang telah diketahui manusia itu disebut sebagai pengetahuan.

Jika dilihat dari sumber perolehannya, maka pengetahuan dapat dibeda-badakan, antara lain: apabila pengetahuan diperoleh melalui indera, maka disebut pengetahuan indera (pengetahuan biasa). Jika diperoleh dengan mengikuti metode dan system tertentu serta bersifat universal, maka disebut sebagai pengetahuan ilmiah. Dan jika pengetahuan diperoleh melalui perenungan yang sedalam-dalamnya (kontemplasi) hingga sampai pada hakikatnya, maka muncullah pengetahuan filsafat.

Apabila kita kaji kepustakaan mengenai filsafat hukum, maka dapat ditemukan berbagai macam definisi yang berbeda tentang filsafat hukum antara lain sebagai berikut:

v Menurut Soetikno

Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.

v Menurut Satjipto Raharjo

Filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri.

v Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyelesaian antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.

v Menurut Lili Rasjidi

Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme).

Berfilsafat hukum merupakan kegiatan berfikir yang dilakukan secara mendalam dan terus menerus untuk menemukan dan merumuskan hakekat, sifat dan substansi hukum yang ideal.

Filsafat hukum adalah induk dari disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum. Oleh karena itu orang mengatakan juga bahwa Filsafat Hukum berkenaan dengan masalah-masalah sedemikian fundamental sehingga bagi manusia tidak terpecahkan, karena masalah-masalah itu akan melampaui kemampuan berfikir manusia. Filsafat Hukum akan merupakan kegiatan yang tidak pernah berakhir, karena mencoba memberikan jawaban pada pertanyaan-pertanyaan abadi. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertanyaan yang terhadapnya hanya dapat diberikan jawaban, yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan baru.

Menurut M. van Hoecke, filsafat Hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada gejala-gejala hukum (WAT IS RECHTSTEORIE, 1982: 83-87). Dalam filsafat dibahas pertanyaan-pertanyaan terdalam berkenaan makna, landasan, struktur, dan sejenisnya dari kenyataan. Dalam Filsafat Hukum juga dibedakan berbagai wilayah bagian antara lain:

1) Ontologi Hukum: penelitian tentang hakiakt hukum dan hubungan antara hukum dan moral;

2) Aksiologi Hukum: penetapan isi nilai-nilai, seperti keadilan, kepatutan, persamaan, kebebasan, dsb;

3) Ideologi Hukum: pengejawantahan wawasan menyeluruh tentang manusia dan masyarakat;

4) Epistemologi Hukum: penelitian terhadap pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang “hakikat” hukum dimungkinkan;

5) Teologi Hukum: menentukan makna dan tujuan dari hukum;

6) Teori-ilmu dari hukum: ini adalah filsafat sebagai meta-teori tentang Teori Hukum dan sebagai meta-teori dari Dogmatika Hukum;

7) Logika Hukum: Penelitian tentang kaidah-kaidah berfikir yuridik dan argumentasi yuridik. Bagian ini sering dipandang sebagai suatu bidang studi tersendiri, yang telah melepaskan diri dari Filsafat Hukum.

Penetapan tujuan filsuf hukum adalah murni teoretikal dan juga pemahaman teoretikal ini penting untuk praktek hukum, karena praktek hukum itu selalu dipengaruhi (turut ditentukan) oleh pemahaman tentang landasan kefilsafatan hukum. Perspektif filsuf hukum adalah internal. Ia dalam diskusi hukum justru ingin membuktikan pandangan-pandangan pribadinya sendiri, berkaitan erat dengan nilai-nilai, yang ada pada landasan kaidah hukum. Akhirnya, tiap Filsafat Hukum tersusun atas proposisi-proposisi normative dan evaluatif, walaupun proposisi-proposisi informative juga ada di dalamnya.

Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum:

Karena filsafat hokum memiliki empat sifat yang membedakan dengan ilmu-ilmu lain. Yaitu: Pertama , filsafat memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh. Dengan cara berfikir holistik, maka setiap orang yang mempelajari Filsafat Hokum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. mereka diajak untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Kedua, filsafat hokum juga memiliki sifat yang mendasar. Yaitu dalam menganalisis suatu masalah, kita diajak untuk berfikir kritis dan radikal. Ketiga, sifat filsafat yang spekulatif yang mengajak mempelajari filsafat hokum untuk berfikir inovatif, yaitu selalu mencari sesuatu yang baru. Keempat, sifat filsafat yang reflektif kritis yaitu berguna untuk membimbing kita menganalisis masalah-masalah hokum secara rasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar